Tak Kantongi Izin, Lapak Permanen Pedagang Dibongkar Paksa Satpol PP Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN - Puluhan personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan pada, Jumat (23/8/2019), sekira pukul 10.00 wib, melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap kios ponsel, tiang permanen pedagang pisang keju dan tiang permanen pedagang kue di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.
Sementara beberapa pedagang lainnya, diperingatkan agar membongkar sendiri bangunan permanen yang berada di bibir bahu jalan.
"Bagi yang belum kita tertibkan ini, mohon membongkar sendiri," kata Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar FE.
Sementara Kabid Ops trantibum Sofyan, menyebutkan pembongkaran bangunan tanpa izin dari pemerintah daerah ini juga dilakukan sebagai shock therapy bagi pedagang yang lain, untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Tidak diperbolehkan karena mengganggu lalu lintas, jalan menjadi macet dan bahkan menimbulkan kecelakaan," tegas Sofyan.
Kondisi ini tambahnya, membuat kota Pangkalan Kerinci terlihat semakin semberawut, tidak tertata akibat ulah pelaku usaha yg asal-asalan, tidak memikirkan ketertiban dan ketentraman masyarakat.