Tega Perkosa Dan Bunuh Kekasih Sendiri, ini Fakta Mengejutkan 'Dilan' Sang Pembunuh
Dilan juga melanjutkan pelariannya ke SP4 Flamboyan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar untuk menyaksikan perayaan HUT ke-74 RI, Keesok harinya Minggu 18 Agustus 2019 dilan baru kembali ke rumahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani , menyebutkan atas kejadian itu Dilan akan dijerat pasal 363 juncto 365 Undang - Undang Nomor 23 KUHP tentang perlindungan anak dan Ancaman hukuman minimal 15 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Selain itu Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Siak agar lebih berhati - hati terutama kepada orang tua untuk lebih menjaga dan mengawasi pergaulan anak - anaknya.
"Karena di Riau khususnya di Siak kasus pencabulan sudah semakin tinggi, maka dari itu waspada terhadap perkembangan anak dan juga pengunaan media sosial," pungkas Hariri.(Lin)