HUT RI ke 74, 640 Warga Binaan Lapas IIA Bengkalis Dapatkan Remisi, Tiga Langsung Bebas
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 640 orang warga binaan di Lapas kelas IIA Bengkalis mendapat remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 74 Tahun 2019.
Penyerahan remisi tersebut, usai pelaksanaan upacara Apel Bendera Merah Putih oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Kalapas IIa Bengkalis Maizar.
Turut juga hadir dalam pemberian remisi tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Timmy Prasetya Harmianto S.Sos, Kajari Bengkalis Heru Winoto SH MH, Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH dan sejumlah pejabat Bengkalis, Sabtu 17 Agustus 2019.
Dalam hal ini, Kalapas IIA Bengkalis Maizar menyampaikan bahwa, pemberian remisi tersebut, dapat mendorong warga binaan kembali kemasayarakat dengan tidak melanggar hukum lagi. Untuk itu, mereka harus mengikuti program pembinaan kemandirian maupun program ke pribadian.
Disamping itu, pemberian remisi atau pengurangan hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan juga harus memenuhi syarat subtantif maupun admistratif sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keputusan presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
"Untuk jumlah penghuni di Lapas IIa Bengkalis sebanyak 1.607 orang, dimana Narapidana yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 640 orang terdiri dari, pidana umum 452 orang,"ungkap Kalapas IIA Bengkalis Maizar.