Waduh, Anak di Bawah Umur Harus Berurusan dengan Satreskrim Polres Bengkalis, Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Satu pelaku tersebut diamankan Satreskrim Bengkalis Rabu 14 Agustus 2019 pada pukul 11.00 WIB di Jalan Lembaga, desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis tepatnya di peternakan Sapi.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan S.IK, kepada sejumlah wartawan, Kamis 15 Agustus 2019.
"Tersangka N (16) warga Bengkalis. N ditangkap berdasarkan surat laporan polisi LP/143/VIII/2019/SPKT/Riau/Res-BKS tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban I. Korban disetubuhi di tempat peternakan sapi yang merupakan tempat kerja pelaku," ungkapnya.
Diutarakan Kasat, dari kronologis kejadian, setelah mendapat laporan setelah itu Unit IV PPA dan Team Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian Unit IV PPA dan Team Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi kalau diduga pelaku sedang berada di tempat bekerjanya.
"Setelah ditangkap kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku dan dari hasil introgasi pelaku mengakui kalau pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya lagi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan serta proses lebih lanjut.***
R24/phi/hari