Penunjukan Zulfahmi Adrian Sebagai Plh Sekwan Atas Pertimbangan Walikota Pekanbaru
RIAU24.COM - Rabu 14 Agustus 2019, Dua pejabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru mengundurkan diri dalam dua bulan terakhir menjadi sorotan. Mulai dari dugaan hubungan yang tak harmonis hingga masalah kesehatan menjadi alasan dua pejabat Sekwan ini mengajukan pengunduran diri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru M Noer, Rabu (14 Agustus 2019), mengatakan, pelaksana harian (Plh) untuk jabatan Sekwan dijabat oleh Sunarto. Penunjukan Sunarto sesuai arah pimpinan menggantikan Sekwan sebelumnya Alek Kurniawan.
zxc1
"Namun karena masalah kesehatan, Sunarto menyampaikan ke wali kota bahwa dia minta mundur. Akhirnya wali kota menunjuk Plh yang baru yaitu Zulfahmi Adrian," ujar M Noer.
Dipilihnya Zufahmi Adrian yang juga masih menjabat Dispora Pekanbaru berdasarkan penilaian Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Walikota Pekanbaru menilai Zulfahmi Adrian cakap secara kemampuan, kredibilitas, dan kesehatan.
zxc2
"Harapan kami awalnya Sunarto tapi dia malah mundur. Makanya sekarang Plhnya eselon II yaitu Zulfahmi. Sebelumnya Plh hanya eselon III yakni Sunarto," ujar M Noer.
Sebenarnya ada permintaan dari pihak DPRD. Disampaikan, jabatan Sekwan sebaiknya sekelas Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Pemko Pekanbaru tetap berpedoman sesuai dengan aturan.
"Tetapi sejak awal pimpinan (dewan) berharap jabatan sekwan dijabat Plt. Sampai hari ini, mereka (pimpinan dewan) mempertanyakan kepada kami. Kami menyampaikan bahwa hal itu sesuai mekanisme aturan," sebut Noer.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (12/7/2019), mengungkapkan, surat dari pimpinan dewan diterima Pemko Pekanbaru, beberapa hari yang lalu, Inti surat tersebut, Sekwan Alek Kurniawan dikembalikan ke Pemko Pekanbaru.
"Tetapi sebenarnya, sebelum itu, Alek Kurniawan mengajukan cuti kepada kami. Kami sudah memberikannya cuti selama tiga bulan," katanya.
Surat dari pimpinan dewan itu sedang dipertimbangkan. Karena kalau ada permintaan ditarik kembali ke Pemko Pekanbaru, mesti ada sesuatu yang menjadi bahan pertimbangan.
Perlu diketahui, organisasi perangkat daerah (OPD) Sekretariat DPRD punya kekhususan. Pemilihan sekretaris DPRD harus melalui asesmen. Namun, nama yang dipilih tetap persetujuan kedua belah pihak, yaitu antara eksekutif dan legislatif.