Menu

Polres Inhu Kembali Amankan Terduga Pelaku Karhutla

Elvi 14 Aug 2019, 15:11
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK/azi
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK/azi

RIAU24.COM -  INHu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Buktinya, warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu berinisial Ar (24) berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pembakaran lahan. Bahkan, jika memenuhui unsur atau terpenuhi dua alat bukti, status pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku Ar diamankan pada Selasa (13/8) sekitar pukul 13.00 Wib," ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu 14 Agustus 2019.

Dijelaskannya, pelaku diamankan atas kebakaran lahan di Dusun Sungai Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu. Dimana lahan tersebut sudah terbakar mencapai seluas satu hektar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kebakaran tersebut akibat diduga perbuatan pelaku. "Atas itu pula pelaku diamankan untuk dimintai keterangan serta meminta keterangan sejumlah pihak," tambahnya.

Kemudian sebutnya, bukti tindak tegas terhadap pelaku Karhutla lainnya yakni pada tanggal 12 Juli lalu juga telah ditangkap satu orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu berinisial PS (33) warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.

Halaman: 12Lihat Semua