Satpol PP Bengkalis Bentuk Tim Reaksi Cepat
RIAU24.COM - BENGKALIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ini telah membentuk Tim Reaksi Cepat atau TRC Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut diutarakan Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Jenri Salmon Ginting. Kata Ginting, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis dapat memanfaatkan TRC tersebut.
“Bila melihat atau mengalami adanya potensi kejahatan yang mengarah pada pelanggaran ketertiban umum (Tibum) di tengah-tengah masyarakat, silahkan lapor ke TRC,” ungkap Henri Ginting kepada sejumlah wartawan, Rabu 14 Agustus 2019.
TRC tersebut melalui surat Nomor: 331.1/Satpol-PP/78/2019. Surat tertanggal 7 Agustus 2019 yang ditandatanginya, diantaranya ditembuskan ke Direktur Satpol PP Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Gubernur Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kapolres Bengkalis dan Dandim 0303/Bengkalis.
Ginting menjelaskan, fungsi TRC Kabupaten Bengkalis melakukan penyuluhan dan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku pelanggaran ketenteram dan Tibum perorangan maupun badan usaha yang dapat menimbulkan dampak sosial.
“Seperti kenakalan remaja, minum-minuman beralkohol, serta penyakit masyarakat,”ujarnya lagi.
Kemudian, imbuhnya, melakukan tindakan yustisi dan nonyustisi terhadap pelaku perorangan/badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
“Serta, melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan secara berkala tentang progress kinerja TRC kepada Kepala daerah (Bupati Bengkalis).
TRC Kabupaten Bengkalis ini berkedudukan di Satpol PP Kabupaten Bengkalis di jalan HR Soebrantas Wonosari Timur, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.***
R24/phi/hari