Menu

Melibatkan Mantan Sipir Lapas IIA Bengkalis, KY Ikut Pantau Sidang 37 Kg dan Ribuan Ekstasi

Dahari 13 Aug 2019, 21:48
Sidang 37 Kg dan Ribuan Ekstasi di PN Bengkalis ditunda/hari
Sidang 37 Kg dan Ribuan Ekstasi di PN Bengkalis ditunda/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia ikut memantau proses persidangan dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu butir happy five di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 13 Agustus 2019.

Selama proses persidangan berjalan, KY sudah dua kali melakukan pemantauan.

"Ini sudah agenda pemantauan yang kedua,"ungkap Kordinator KY Penghubung Wilayah Riau, Hotman Pamulihan Siahaan, SH. MH kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Diutarakan Hotman, penugasan untuk memantau sidang perkara 37 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi langsung dari KY Pusat. Selain ada permohonan terhadap perkara masuk ke KY, perkara melibatkan mantan sipir Lapas itu memang menjadi perhatian publik.

"Perkara ini memang perkara yang menjadi perhatian publik. Kita memang ditugaskan dari KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan," ungkapnya.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap lima terdakwa diantara Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua