Rentut Belum Turun dari Kejagung, Sidang Mantan Sipir Lapas IIA Bengkalis Ditunda Lagi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menunda sidang tuntutan dengan perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu ekstasi dan 10 ribu happy five terhadap mantan sipir Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan terdakwa Suci Ramadianto dan kawan-kawan.
Penundaan tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima rencana tuntutan (Rentut) perkara tersebut dari Kejagung Republik Indonesia.
"Kami mohon maaf, sedianya hari rencana tuntutan namun rentut masih di Kejaksaan Agung RI, " ungkap Kasi Pidana Imum Iwan Roy Charles SH saat sidang, Selasa 13 Agustus 2019.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris dipimpin ketua majelis Zia Ul Jannah SH, Aulia Fatma Widhola SH dan Annisa Sitawari SH.
Lima terdakwa yang dihadapkan didepan menepis hakim didampingi Penasehat Hukum (PH) Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.
Sidang agenda tuntutan kembali digelar, Rabu (14/8/2019) besok. Majelis hakim menegaskan perkara dugaan kepemilikan 37 kg sabu dan puluhan ribu pil ektasi itu harus tuntas dalam pekan ini juga.***