Dugaan Kepemilikan 37 kg Sabu dan Ribuan Ektasi, PN Bengkalis Tuntut Mantan Sipir Lapas Hari Ini
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis hari ini menjadwalkan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu ekstasi dan 10 ribu happy five terhadap mantan sipir Lapas Bengkalis Suci Ramdianto dan kawan-kawan.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Zia Ul Jannah SH. Kata Zia perkara tersebut seebanarnya sudah selesai tuntutan pekan lalu. Karena tuntutan dari JPU belum siap, sidang terpaksa ditunda.
"Ya hari ini sidang tuntutan. Sekitar pukul 2 atau pukul 3 lah. Kemarin tunda, " ungkap Zia, Selasa 13 Agustus 2019.
Terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pujul 17.30 WIB.
Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.
Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba.
Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.
Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda Riau pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo.***
R24/phi/hari