Menu

PT SSS Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan, Kapolda Sebut Perusahaan Itu Terbukti Lalai

Khairul Amri 9 Aug 2019, 15:03
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menyebutkan PT SSS sebagai tersangka koorporasi pembakar lahan di Kabupaten Pelalawan.
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menyebutkan PT SSS sebagai tersangka koorporasi pembakar lahan di Kabupaten Pelalawan.

RIAU24.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka Kebakaran Hutan Dan Lahan yang terjadi di Provinsi Riau, Jumat, 9 Agustus 2019.

Perusahaan yang terletak di Kabupaten Pelalawan tersebut dinilai lalai, atas terjadinya kebakaran lahan seluas 150 Hektare yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.

"Kita sudah tetapkan PT SSS sebagai tersangka Koorporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di Pelalawan," terang Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat konfrensi Pers di Jalan Air Hitam, Jumat, 9 Agustus 2019.

Penetapan tersangka koorporasi itu setelah memperoleh hasil dari penyelidikan pihak kepolisian, dari pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan ahli.

"Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan," ungkap Kapolda Riau didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Ia menegaskan penetapan tersangka PT SSS ini sebagai bentuk penegakan komitmen Polda Riau dalam rangaka penegakan hukum kasus karhutla.

Satu perusahaan akan menyusul (jadi tersangka, red). Kasus itu, tengah kita dalami," ujarnya.

Kapolda juga menyebutkan pihaknya akan menetapkan satu tersangka lagi dari perusahaan yang juga berada di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka.

"Untuk tambahan tersangka koorporasi, kemungkinan besar akan bertambah terus seiring proses penyelidikan penyidik. Satu tersangka lainnya (koorporasi) masih tetap berada di Pelalawan," pungkas Kapolda.

Untuk diketahui, sejauh ini Polda Riau telah menangani 27 kasus dengan tersangka perorangan yang saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.