KPK Serahkan Ruko Milik Koruptor Proyek Wisma Atlet, Walikota Pekanbaru Akan Serahkan ke Dinas
RIAU24.COM - Jumat 9 Agustus 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima aset milik koruptor proyek wisma atlet Hambalang, Nazaruddin dari tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa satu unit ruko di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Berada di kawasan strategis, ruko tersebut bernilai lebih dari Rp1,3 miliar. Walikota Pekanbaru Firdaus usai menerima barang rampasan negara dari KPK akan memanfaatkan aset tersebut dengan baik.
zxc1
Pihak KPK mengungkapkan, selain aset berupa ruko yang dirampas dari terpidana Nazaruddin di Jalan Tuanku Tambusai, masih ada ruko lain yang akan dihibahkan. Ruko tersebut yang akan dihibahkan KPK itu berada di Jalan Jenderal Sudirman.
zxc2
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengaku siap untuk memanfaatkan aset-aset yang telah diserahkan KPK itu. "Kami siap memanfaatkan aset negara untuk kami kelola dan rawat," kata Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, KPK menghibahkan satu unit ruko milik Nazaruddin Mantan Bendahara KPK, bernilai Rp1.329.581.000 ke Pemko Pekanbaru. Luas tanah ruko ini 120 meter persegi. Luas bangunan 210 meter persegi. Ruko ini dihibahkan karena tidak laku dilelang. Sementara satu ruko lainnya yang juga akan dihibahkan masih berstatus gadai di bank.