Diminta Presiden Copot Aparat tak Becus Tangani Karhutla, Polri Jawab Begini
RIAU24.COM - Maraknya kebakaran hutan dan lahan di Tanah Air, kembali menjadi sorotan serius Presiden Jokowi. Karena itu, Jokowi mengingatkan kembali janjinya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Yakni terkait sanksi pemecatan bagi jajaran Polri dan TNI yang tidak mampu mengatasi Karhutla di daerah tempat mereka bertugas. Lalu, bagaimana respon Polri menanggapi perintah itu?
Sebenarnya, sanksi berupa pemecatan itu sudah pernah dilontarkan Presiden Jokowi pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, bisa dikatakan Karhutla di Tanah Air memang mengalami masa puncaknya. Akibatnya, Indonesia pun sempat dikecam sejumlah negara tetangga, karena dituding sebagai pengekspor asap.
Sedangkan dampak kabut asap di dalam negeri, juga tak kalah 'menakutkan' . Mulai dari banyaknya masyarakat yang menderita sakit hingga dampak ekonomi yang muncul akibat kabut asap itu.
Tahun ini, Karhutla kembali marak di beberapa daerah, termasuk Riau. Tak ingin kejadian tahun 2015 kembali berulang, Presiden Jokowi pun menegaskan, sanksi yang pernah dilontarkannya pada tahun 2015, masih berlaku hingga saat ini. Penegasan itu dilontarkan Presiden saat rakornas penanganan Karhutla di Istana Negara, Selasa 6 Agustus 2019 kemarin.
Artinya, jajaran Polri dan TNI, mulai dari Kapolda hingga ke bawah dan Danrem hingga ke bawah, bisa terkena sanksi pemecatan jika tak mampu mengatasi Karhutla di daerah mereka bertugas.
Langkah Pencegahan
"Polri tetap menggunakan pendekatan preventif yang sifatnya edukasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk merubah budaya masyarakat membakar kebun, ke perusahaan-perusahaan kebun untuk menjaga lahannya, tindakan preventif dengan melaksanakan patroli terpadu di wilayah-wilayah rawan hot spot dan langkah terakhir adalah penegakan hukum," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa 6 Agustus 2019 tadi malam.
Dilansir detik Rabu 7 Agustus 2019, Dedi kemudian menambahkan, sejauh ini ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka Karhutla. Dari jumlah itu, 13 tersangka berkasnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk keperluan penuntutan. ***