Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Gugatan Caleg Pilkada Siak 2019.
"Kita belum bisa memutuskan dan mengumumkan kepada publik, saat ini KPU Siak menunggu surat keputusan dari MK,"pungkasnyapungkasnya.***
R24/phi/lin
Baca juga: Memasuki Masa Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Lakukan Cooling System Dengan Warga Binaan