Perempuan Indonesia Diminta Berani Tolak Seks Oral, Ini Alasannya
Selain di RUU PKS, soal hubungan tidak lazim muncul di RUU KUHP. Di Belanda termasuk Eropa umumnya, gaya hidup berhubungan seks di luar kebiasaan itu lazim dilakukan. Di Indonesia, budaya itu akan dikriminalisasi sebagai bentuk pidana.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!