Gubernur Syamsur Digugat 5 Pecatan ASN, ini Kata Biro Hukum Pemprov Riau
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memecat 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena kasus hukum tindak pidana korupsi. Namun, mereka menggugat Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar karena pemecatan tersebut.
Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
"Benar ada gugatan. Ada lima orang yang mengajukan gugatan ke PTUN. Kita menghormatinya," kata dia, Senin, 4 Agustus 2019.
Dari penuturan dia, berdasarkan undang-undang, ASN yang tidak menerima kebijakan pemecatan tersebut akan diberikan hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
zxc2
"Karena ini sudah masuk ke ranah mereka (PTUN), artinya SK Gubernur itu di uji. Dalam konteksnya sesuai gak dengan aturan yang berlaku," tuturnya.