Tingkatkan Mutu Pelayanan, Diskes Bengkalis Gelar Evaluasi Penggunaan Obat Rasional
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Bengkalis terus melakukan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian. Mutu pelayanan tersebut melalui melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan Seksi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan.
Seksi Farmasi kemarin lalu, menggelar acara pertemuan evaluasi penggunaan obat rasional bagi Petugas Puskesmas, pertemuan tersebut, dilaksanakan selama tiga hari bertempat di ruang rapat kantor Dinas Kesehatan Jalan Pertanian Bengkalis.
Edi Sudarto mengungkapkan para peserta pertemuan evaluasi tersebut yaitu dari perwakilan disetiap Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas se Kabupaten Bengkalis berjumlah 36 orang petugas dari 18 Puskesmas terdiri dari masing-masing 2 orang petugas kesehatan yaitu atu orang sebagai penanggung jawab kefarmasian dan 1 satu orang dokter penanggungjawab terkait peresepan obat.
"Pertemuan kemaren kita undang nara sumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang membawa materi Indikator penggunaan obat rasional dan simulasi menghitung indikator penggunaan obat rasional serta evaluasi penggunaan obat rasional tingkat provinsi,"ungkap Edi Sudiarto, Minggu 4 Agustus 2019.
Kemudian lanjut Edi, sedangkan nara sumber datang dari RSUD Petala Bumi Pekanbaru dan langsung menyampaikan materi penggunaan antibiotik yang bijak dan penerpanan penggunaan obat rasional. Dan Narasumber dari RSUD Bengkalis dengan bahan materi penggunaan antibiotik penyakit ISPA Non Pneumoni, Anti biotik pada diare non spesifik, injeksi pada myalgia.
Selain itu, Heri Pratikno Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan saat membuka acara itu menyampaikan penggunaan rasional dapat disebut rasional apabila pasien menerima terapi yang tepat sesuai dengan kebutuhan klinik sesuai dengan dosis yang dibutuhkan. Dan pada periode waktu yang adekuat, serta dengan harga yang terjangkau untuk pasien dan masyarakat berdasarkan WHO, 1985.
"Tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat.
Sedangkan, untuk pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat haruslah mengacu Undang-undang Nomor. 36 tahun 2009 tentang tentang Kesehatan Pasal 108 tersebut dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 74 tentang Standar Pelayanan Kefaramasian di Puskesmas,"kata Heri Pratikno.
Heri kembali menyampaikan, kegiatan ini diharapkan sebagai upaya untuk mencari solusi permasalahan dan menyamakan presepsi tentang pencatatan dan pelaporan penggunaan obat rasional di Puskesmas.
Untuk pengambilan data lanjut Heri yang diambil berdasarkan penggunaan antibiotik pada penatalaksana kasus ISPA non pneumoni, diare non spesifik, penggunaan injeksi penatalaksanaan kasus myalgia dan rata rata item obat perlembar resep di Puskesmas dan sekaligus peningkatan pembekalan pengetahuan bagi petugas kesehatan sesuai pelayanan farmasi di Puskesmas.
"Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan capaian indikator kinerja penggunaan obat rasional tahun 2019, Kabupaten Bengkalis tahun 2018 sudah tercapai target indikator kinerja penggunaan obat rasional sebesar 64,42 sedangkan target kinerja indikator POR nasional yaitu 60% tahun 2018,"ungkapnya.
"Untuk optimalkan pradigma pelayanan farmasi yang baru ada 3 (tiga) strategi peningkatan penggunaan obat rasional. Seperti strategi peningkatan penggunaan obat rasional ditujukan kepada fasilitas kesehatan, strategi peningkatan penggunaan obat rasional kepada masyarakat dan strategi peningkatan penggunaan obat rasional melalui monitoring dan evaluasi," sambung Edi Sudarto.***
R24/phi/hari