Diduga Ada Penggelembungan Suara, Ini Keterangan Bawaslu Bengkalis Saat Sidang di MK
"Sementara permohonan perkara PHPU dari PDI P untuk Dapil Bengkalis empat dan Dapil Bengkalis Lima dengan nomor register nomor 70-05-04/PHPU.DPR-DPRDD/XVII/2019 partai PDI-P menyampaikan permohonan terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPRD kabupaten Bengkalis di kecamatan Mandau dan kecamatan Bathin Solapan telah terjadi kejahatan pemilu secara massif dengan terdapatnya penggelembungan suara yang terjadi hampir di semua TPS,"kata Harry, Rabu 30 Juli 2019 kepada sejumlah wartawan sore kemarin.
Terhadap dalil permohonan tersebut Bawaslu bengkalis telah menyampaikan hasil pengawasannya di hadapan Majelis Makamah Konstitusi.
"Apa yang menjadi dalil pemohon terkait terjadinya penggelembungan suara dihampir semua TPS terhadap salinan di form C1, penggelembungan suara tersebut diakibatkan oleh kesalahan KPPS menyalin dari C1 plano ke form C1 salinan. Kita bahkan telah dilakukan penghitungan surat suara ulang pada sebagian TPS yang didalilkan oleh pemohon,"ujarnya.
Disamping itu, Bawaslu Bengkalis juga memproses dugaan pengelembungan tersebut. Dengan penanganan pelanggaran bersama disentra Gakumdu Bengkalis.
"Kita telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pemohon, termohon serta saksi dan ahli Gakkumdu Bengkalis. Dari pemeriksaan Bawaslu menyimpulkan permohon pemohon tidak memenuhi syarat untuk di lanjutkan ketahap penyidikan,"katanya lagi.
Dia melanjutkan, dalam pemberian keterangan di Makamah Konstitusi ini pihak Bawaslu yang hadir memberikan keterangan diantaranya Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, Usman Koordinator Devisi PHL serta Hary Rubiyanto.***