Masih Ingat Kasus Wanita Bawa Anjing ke Dalam Mesjid, Ternyata Begini Perkembangan Terakhirnya
RIAU24.COM - Masih ingat dengan kasus wanita membawa anjing ke dalam mesjid? Ternyata kasus ini belum dapat dilanjutkan ke pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka SM (52) ke Polres Bogor.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan Kejaksaan menyatakan berkas yang dikirimkan polisi belum lengkap dan dikembalikan pada 24 Juli 2019.
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian, sehubungan pengembalian berkas (P19) kepada penyidik. Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujar Ita seperti dikutip Antara, Rabu (31/7).
Menurut Ita, berkas perkara bernomor BP/72/VII/2019/RESKRIM awalnya diserahkan oleh penyidik Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor tanggal 11 Juli 2019. Namun, 13 hari kemudian berkas dikembalikan ke penyidik.
Pengembalian berkas ini langsung mendapat respon dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya. Sekretaris Jenderal FUI Bogor Raya, Muhammad Al Khaththath meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh SM.
"Memang lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Jadi dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri," kata Al Khaththath.