Setelah Sempat Viral, Mendagri Akhirnya Benarkan Ada yang Jual Beli Data Penduduk di Medsos
RIAU24.COM - Setelah sempat viral dan jadi sorotan, Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan pernyataan terkait dugaan jual beli data kependudukan di media sosial. Kemendagri membenarkan dugaan tersebut. Kasusnya juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Hari ini Dirjen Dukcapil (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Zudan Arif Fakrulloh melaporkan ke Bareskrim ya," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.
Meski ada dugaan jual beli tersebut, Tjahjo mengatakan data kependudukan di Direktorat Jenderal Dukcapil aman, termasuk dengan MoU (memorandum of understanding) dengan lembaga-lembaga keuangan dan perbankan.
"Walapun aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim melaporkan untuk diusut," ujarnya, dilansir timesindonesia.
Ditambahkan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar penyalahgunaan data KK dan NIK ini bisa ditelusuri lebih jauh. Sebab, ia ingin ada ketenangan di masyarakat.
"Kita hanya melaporkan peristiwa. Kan yang ada di media sosial Facebook itu. Nanti akan bisa ditindaklanjuti tentu saja polisi, aparat penegak hukum, kami memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami udah cek semuanya, dipastikan tidak ada dari internal," ujarnya yang ikut mendampingi Tjahjo di Ombudsman.
Dalam kesempatan itu, Zudan juga mengimbau agar masyarakat hati-hati dengan tidak mengunggah data pribadi, seperti data kependudukan, ke media sosial atau memberikan ke pihak lain yang dirasa tidak berwenang menerima data tersebut.
Sebelumnya, pihak Kepolisian membenarkan telah menerima laporan dari Kemendagri, terkait kasus tersebut.
"Kalau misalnya ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukumnya, setelah yang jelas akun itu harus betul-betul teridentifikasi siapa pemilik akun yang sebenarnya, yang memang melakukan illegal access seperti itu," jelas Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, kemarin. ***