Syamsuar Wacanakan Kontrak Kerja untuk Dirut Bank Riau Kepri Terpilih
RIAU24.COM - Jika nantinya ada yang terpilih sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK), Gubernur Riau, Syamsuar berencana menerapkan kontrak kerja untuk posisi tersebut.
Syamsuar mengatakan, jika nantinya dirut terpilih telah menjabat 1 tahun 6 bulan tak ada kemajuan dari bank yang dipimpinnya, maka dia akan diganti.
"Akan ada kontrak kerja pada jabatan yang sudah dilantik. Kalau 1 tahun 6 bulan gak ada kemajuan akan diganti," kata dia, Selasa, 30 Juli 2019.
Sistem tersebut, kata Syamsuar, merupakan saran langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dalam pengisian jabatan Dirut BRK itu, dia memastikan tak akan ada jual beli suara apa lagi sampai menjual namanya untuk mendukung salah satu nama calon.
zxc2
"Sistem ini rencananya akan kita terapkan untuk jajaran di Pemprov Riau," tuturnya.