Selamat Dari Hukuman Mati, Pemilik 98 Kilogram Sabu Langsung Jawab Ini
Sebelumnya, JPU Tengku Harly dan Aulia Rahman telah menuntutnya dengan hukuman mati. JPU menyebutkan Syamsudin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Sementara itu, dari pihak JPU sendiri, menyatakan masih berpikir untuk kedua kali dalam melanjutkan proses upaya hukum banding atas vonis yang yang telah dijatuhi Majelis Hakim PN Pekanbaru.
"Kami pikir dulu yang mulia," sebut JPU.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Untuk diketahui, Syamsuddin ditangkap oleh tim Dit Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) didepan ruko Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada medio 18 November 2018 lalu. Saat itu petugas menyita barang bukti 98 kilogram sabu.