Menu

Dikalahkan Pengembang Reklamasi di PTUN, Ini Sikap Tegas Anies Baswedan

Siswandi 29 Jul 2019, 23:11
Anies Baswedan
Anies Baswedan

RIAU24.COM -  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah, pengembang pulau H proyek reklamasi pantai Jakarta. Beriringan dengan itu, PTUN Jakarta juga mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Meski belum menerima salinan resmi putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan diam. Anies menegaskan, pihaknya akan terus melawan pengembang yang ingin melanjutkan reklamasi.

"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," terang Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin 29 Juli 2019.

Dilansir detik, Anies memberi isyarat akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan akan terus menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Makanya kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," tegasnya lagi.

Dikatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan. Anies mengatakan langkah hukum akan diambil Pemprov DKI setelah menerima salinan putusan PTUN Jakarta. Dia mengatakan Pemprov DKI tidak akan mundur.

Halaman: 12Lihat Semua