Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gerbang Sari Ditangkap Di Purwokerto
RIAU24.COM - KAMPAR - Seorang mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar, Minggu, 28 Juli 2019 sore kemarin atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan.
Mantan Kades berinisial MI (Lk 50) ini ditangkap saat ia tengah berada di Kampung halamannya di daerah Purwokerto Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, MI pada tahun 2016 Desa Gerbang Sari menerima Dana Desa yang berasal dari APBN TA. 2016 sebesar Rp 616.644.000 dan Anggaran Dana Desa senilai Rp 385.389.300.
Terhadap dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik, dimana setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.031.000.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan mantan Kades Gerbang Sari ini.
"Ya benar, kemarin MI kita tangkap di Purwokerto. Saat ini masih dalam perjalanan menuju Polres Kampar," Sebut AKP Fajri singkat.
Diterangkannya, mantan Kades ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2016.
"Penyidik telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA. 2016, Buku Tabungan Simpeda dan Print Out Rekening Korannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini tersangka IM telah menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 316 juta dan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.