Menu

Sidang 37 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Extasi di PN Bengkalis, Ini Pengakuan Saksi

Dahari 28 Jul 2019, 17:31
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu 37 Kg serta 75 ribu butir pil ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) senilai Rp 40 Milyar bersama lima terdakwa kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa 23 Juli 2019 lalu.

Sidang kali ini, agenda mendengarkan saksi mahkota dari kelima terdakwa tersebut, yakni Suci Ramadianto alias Suci alias Iir Bin Subandi (32), Surya Darma alias Surya alias Aki Bin Azhar (34), Rozali alias Jali Bin Misri (33), Iwan Irawan alias Iwan Bin Ramli (33), Muhammad Aris alias Aris Bin Zainal Abidin (24).

Secara umum, kelima saksi mahkota tersebut mengaku dihadapan majelis hakim, bahwa kapal kayu (Pompong) sempat kehabisan bahan bakar di Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau tersebut, tidak tahu kalau di dalam kapal tersebut ada narkobanya.

"Saat kehabisan bahan bakar, Patroli Satpolair Polres Bengkalis datang untuk memeriksa kapal dan surat-surat. Jadi pas kembali membeli bahan bakar setelah minta izin saya kaget, karena di kapal saya sudah ramai orang," ungkap saksi dari Nahkoda bernama Rozali dihadapan majelis Hakim PN Bengkalis.

Saat itu, pengakuan Rozali, dihubungi Aziz dengan menyarankan Rozali dan AKB untuk kabur. Terdakwa Aziz sendiri ketemu bersama Suci di kota Bandung.

Sedangkan Saksi terdakwa Suci mengaku tidak pernah menyuruh Rozali. Dan juga tidak tahu kalau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau. Suci sendiri ditangkap Polisi di Probolinggo usai liburan di Bali.


Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 30 Juli 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Ferba Lisan dari Penyidik Polda Riau. Karena kelima terdakwa mengaku dipaksa penyidik, saat dilakukan pemeriksaan di Mapolda.

Dan untuk pada Rabu (31/07/19) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ‎terdakwa.

Sidang ini, dipimpin ketua majelis hakim Zia Ul Jannah didampingi hakim anggota M Rizki Musmar dan Aulia Fhatma Widhola. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Aci Jaya Saputra, SH

Pemberitaan sebelumnya, Sat Polair Polres Bengkalis menggelar patroli rutin dan melihat sebuah kapal kayu (Pompong) terdampar di Sungai Kembung pada pertengahan Desember 2018 lalu, lantaran kehabisan bahan bakar, dan langsung melakukan pemeriksaan.

Karena kehabisan bahan bakar,  anggota Polair mengizinkan nakhoda dan 2 orang anak buah kapal (ABK) mencari minyak. Dan meninggalkan seorang ABK untuk menjaga kapal. Tapi setelah ditunggu-tunggu ternyata nakhoda dan 2 ABK yang membeli bahan bakar tidak juga kembali.

Dan Polisi melakukan penggeledahan pompong tersebut, dan menemukan tas besar dan sebuah karung berisi sabu 37 Kg sabu, 75 ribu butir Ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5). Dari hasil pengembangan, penyidik mendapatkan informasi bahwa Surya Darma, Jali mantan pegawai Lapas Bengkalis dan Suci berada Denpasar, Bali.

Sehingga, pada hari Senin (31/12/18) tahun lalu, Tim Polda Riau bergerak ke Denpasar. Namun ketiga pelaku sudah berangkat ke Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya para pelaku ini saat kendaraan yang ditumpangi melintas di Jalur Pantura,  berhasil ditangkap Polsek Probolinggo, Jatim, tanggal 5 Januari 2019 lalu.

Dalam mobil tersebut ada lima orang, yakni Suci, Aki, Aris, SY, M. Dan karena SY dan M maka dilepaskan. Sedangkan Jali dan Iwan ditangkap di lokasi berbeda yang keduanya diduga sebagai pemasok narkoba jaringan Malaysia.***


R24/phi/hari