Jajakan ABG Untuk Berhubungan Seksual ke Pria Hidung Belang, Polisi Ciduk Muncikari di Surabaya
RIAU24.COM - Minggu 28 Juli 2019, Polisi kembali mengungkap bisnis haram prostitusi di Surabaya yang melibatkan anak di bawah umur atau ABG. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim menangkap pria bernama Timbul Utomo (47) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur di Hotel Metro, Jalan Kedungsari, Surabaya.
zxc1
Baca juga: Bukan Anak Orang Sembarangan, Lady Diduga Tidur di Ruangan VVIP Direktur saat Jalani Koas
Dari HP Timbul, pihak Mapolrestabes Surabaya menemukan barang bukti seperti HP, uang tunai Rp 130 ribu, 12 lembar pembayaran nota hotel atas nama tersangka, sprei kasur, serta 2 kunci kamar hotel.
Hal itu dikatakan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Sabtu (27 Juli 2019). "Tersangka ditangkap saat berada di hotel pada Rabu 17 Juli 2019. Petugas juga mengamankan dua anak dibawah umur yang dijual tersangka untuk dimintai keterangan. Kedua korban itu berinisial FS (15) dan FR (16)," sebutnya seperti dilansir dari Okezone.