Menu

Wabup Inhil Tekankan Camat dan Kades Salurkan BPNT Tepat Sasaran

Elvi 26 Jul 2019, 18:22
Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai /ADV
Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai /ADV

Dalam perjalanannya pelaksanaan penyaluran bansos rastra sebelum tahun 2017, sering terjadi adanya beban kpm membayar biaya tebus dalam mendapatkan bansos rastra tersebut.

"Biaya tebus adalah biaya yang dikeluarkan membayar harga beras yang murah ditambah biaya transportasi angkutan. Namun semenjak tahun 2017 biaya tebus sudah tidak dibenarkan lagi terbeban ke pada kpm," jelas Wakil Bupati.

Perkembangan selanjutnya, cara penyaluran bansos rastra akan dilakukan dalam bentuk non tunai atau yang dikenal bantuan pangan non tunai (BPNT).

Berkenaan dengan penyaluran bantuan pangan non tunai, Wakil Bupati mengungkapkan, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

"Indragiri hilir sudah ditetapkan dalam perluasan tahap II pelaksanaan BPNT pada bulan agustus 2019. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai secara bertahap telah terlaksana semakin baik, tidak terkecuali pelaksanaan di Kabupaten Indragiri Hilir," kata Wakil Bupati.

Hadir dalam pembukaan sosialisasi ini, Wadir Binmas Polda Riau, AKBP Imam Saputra, Wakapolres Inhil, Kompol Rusdel Firdaus, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil, perwakilan Kepala BRI Kanwil Provinsi Riau, Kepala BRI Cabang Tembilahan, Camat dan Kapolsek se-Kabupaten Inhil, serta Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Inhil.

Halaman: 123Lihat Semua