Langgar Hukum Internasional, RI Kecam Keras Penghancuran Rumah Warga Palestina oleh Israel
RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri mengecam atas penghancuran rumah warga Palestina di wilayah Sur Bahir oleh Israel. Indonesia menegaskan tindakan itu melanggar hukum internasional.
"Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi DK PBB," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia.
"Pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan menuju Al-Haram al-Sharif merupakan aneksasi de facto dan membahayakan proses perdamaian," sambungnya, seperti dikutip Sindonews Kamis 25 Juli 2019.
Sementara itu, sebelumnya Indonesia, Kuwait dan Afrika Selatan mengajukan rancangan pernyataan yang mendesak DK PBB bertindak membela hak-hak warga Palestina. Rancangan itu sudah diedarkan kepada DK PBB yang beranggotakan 15 negara pada hari Selasa. Namun, Washington yang merupakan sekutu Zionis memblokirnya.
Rancangan pernyataan untuk DK PBB yang disusun Kuwait, Indonesia dan Afrika Selatan terdiri dari lima paragraf. Rancangan pernyataan itu berisi keprihatinan serius. "Memperingatkan bahwa penghancuran itu merusak kelangsungan solusi dua negara dan prospek untuk perdamaian yang adil dan abadi," bunyi rancangan pernyataan tersebut.
Menurut para diplomat PBB, rancangan pernyataan seperti itu harus disepakati melalui konsensus, dan pada hari Rabu waktu New York, AS mengatakan kepada para anggota DK PBB bahwa mereka tidak dapat mendukung rancangan teks itu.
Draf tiga paragraf telah direvisi dan diedarkan lagi. Namun, AS kembali mengatakan tidak setuju dengan teks tersebut.