KPU Pelalawan Serahkan Hasil Pleno Penetapan DPRD Pelalawan ke KPU Riau
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, Usulan Peresmian DPRD Kabupaten akan dilaksanakan oleh Gubernur sebagai perpanjangan Pemerintah pusat. Sementara dalam Surat Mentri Dalam Negeri 161/332/Otda Tentang Usulan peresmian DPRD, KPU wajib mempersiapkan delapan poin Persyaratan.
"Untuk memenuhi semua persyaratan tersebut KPU juga akan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD karena ada beberapa poin yang mesti disiapkan sekwan," imbuh Naldi.
Bapri Naldi Menambahkan, setelah semua persyaratan lengkap, KPU Pelalawan menyerahkan ke Bagian Tapem Setdakab Pelalawan, untuk diajukan ke Gubernur Riau.
"Pelantikan DPRD Pelalawan akan dilaksanakan Akhir Agustus, sehingga kami harus kejar target untuk melengkapi semua persyaratan," pungkasnya.***
R24/phi/ardi