F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10.000 Butir Pil Ekstasi
RIAU24.COM - DUMAi - Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 10.000 butir pil Ekstasi.
Barang haram tersebut diamankan bersama 2 orang yang diduga kurir Narkoba oleh tim F1QR Lanal Dumai pada Selasa (23/7/2019) pukul 01.30 WIB di Desa Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis barang tersebut di duga berasal dari Malaysia.
Penangkapan narkoba dan 2 orang kurir tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Posal Bengkalis Lanal Dumai dari masyarakat pada Minggu (21/72019) bahwa akan adanya penyelundupan Narkoba ke Desa Selat baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Hal itu disampaikan Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto
Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Dumai menurunkan tim F1QR guna melaksanakan puldata di daerah tersebut, dan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, pukul 19.00 WIB tim melaksanakan Briefing untuk melaksanakan pembagian tugas, tim Darat dan tim Laut untuk melaksanakan penyekatan dengan menggunakan Sea Rider II dan tim Darat bergerak menuju sasaran di sekitaran Desa Selat baru.
Pada pukul 23.15 WIB tim Laut (sea rider) mendeteksi sebuah speed boat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Bantan, selanjut tim laut melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut ±15 menit, namun pada saat pengejaran mesin Sea Rider milik tim F1QR Lanal Dumai mengalami trouble engine mesin kanan mati sehingga tim laut kehilangan jejak.
Selanjutnya pukul 23.20 WIB tim laut menghubungi tim darat untuk melaksanakan penyekatan terhadap speed boat yang masuk menuju Sungai Jangkang Desa Selat Baru.
Kemudian pada pukul 23.40 WIB tim Darat melihat bahwa ada speed boat yang baru saja menurunkan 2 orang yang diduga pembawa narkoba dan speed boat tersebut langsung pergi menuju kuala Jangkang. Terduga 2 orang membawa bungkusan berlari menuju semak-semak dan rawa-rawa. Tim F1QR melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan terhadap terduga, namun tidak dihiraukan.
Pada hari selasa dini hari tanggal 23 Juli 2019, tim F1QR terus melaksanakan penyisiran di sekitar area perkebunan yang berdekatan dengan perumahan penduduk atau berjarak sekitar 300 meter dari lokasi speed boat menurunkan 2 orang terduga tersebut.
Pada pukul 01.30 WIB tim F1QR berhasil menangkap 2 orang tersangka beserta bungkusan yang dibawa, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawa ditemukan isi bungkusan tersebut berisikan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi beserta 1 buah Bong (alat isap sabu).
Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB 2 orang tersangka berinisial BI (31) warga desa Penampar Kec. Bantan Kab. Bengkalis dan SY(29) warga Selat Baru Kab. Bengkalis berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa menuju Posal Bengkalis, dan untuk selanjutnya dibawa menuju Mako Lanal Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, F1QR Lanal Dumai menangkap 2 orang pelaku aksi penyeludupan narkoba dan mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat 1 kg dan 11 paket Ekstasi berisi 10.000 butir.
Pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 5 orang, tekong speed boat pembawa narkoba berhasil kabur, 2 orang berinisial BI (31) dan SY (29) tertangkap dan 3 orang tersangka lain berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran di darat. Terkait hal tersebut kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
R24/bara