Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 27,6 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia
RIAU24.COM - DUMAI - Aparat Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi di perairan Tanjung Jering Rupat Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/7/2019). Dua pelaku penyelundupan sabu ini telah diserahkan ke Polres Dumai.
Dalam ekspose yang disampaikan Kepala Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai, Fuad Fauzi, didampingi Dan Denpom AL Dumai, Danlanal, Kapolres Dumai, dan Kasdim Dumai, Selasa siang (23/7/2019), diketahui bahwa penangkapan dua pelaku penyelundupan sabu ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Dumai dari masyarakat. Tim penindakan Bea Cukai Dumai langsung melakukan koordinasi dengan POMAL Dumai dan Satpolair Polres Dumai.
Tim kemudian bergerak pada Senin sore (22/7/2019) menuju perairan Rupat untuk melakukan patroli. Selasa pagi sekira pukul 06.00 WIB tim patroli melihat sebuah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi di antara perairan selat Morong dan perairan Tanjung Jering.
Mengetahui ada kapal patroli, pengemudi speed boat semakin menambah laju dan berusaha kabur. Tim patroli terus mengejar dan akhirnya dapat menghentikan speed boat tersebut setengah jam kemudian.
Saat diperiksa, ternyata ditemukan sekitar 27,6 kg narkoba jenis sabu-sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia. Sabu itu dibungkus dalam 26 paket yang dilakban. Selain itu juga ditemu 20 ribu butir ekastasi. Ditaksir, harga narkotika yang diamankan tersebut mencapai Rp50 miliar.
Kedua pelaku berinisial SL alias Eman dan MR alias Lili langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dumai. Keduanya bakal dijerat dengan UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.***
R24/bara