PUPR Pekanbaru Ancam Buka Paksa Drainase Jika Pemilik Ruko Tidak Bongkar Sendiri
RIAU24.COM - Senin 22 Juli 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru 'ancam' akan membongkar drainase yang ditutup pemilik rumah toko (ruko) di Kelurahan Tobek Godang. Hal itu dikarenakan pemilik ruko yang menutup habis drainasenya sudah disurati.
zxc1
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (22 Juli 2019), mengatakan, Jalan Soebrantas sudah disurvei. Pembongkaran dan pembersihan drainase akan dilakukan di Kelurahan Tobek Godang. "Kami sudah membuka drainase di kelurahan itu. Tetapi, hasilnya belum maksimal," sebut Indra Pomi.
Dinas PUPR butuh data dari Kantor Lurah Tobek Godang. Di samping itu, Dinas PUPR juga butuh rekomendasi pembongkaran drainase dari camat Tampan. "Bagi pemilik ruko yang menutup drainse kami sudah surati, terutama di Jalan Arifin Ahmad. Kalau tak ada respon, kami bongkar," sebut Indra Pomi.