Akibat Ngopi di Jembatan, Turis Jerman Diusir dan Didenda Rp14,8 Juta di Negara Ini
RIAU24.COM - Minggu 21 Juli 2019, Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, setidaknya pepatah ini patut dipegang setiap traveler atau backpacker. Agar tidak kejadian seperti yang dialami dua warga negara Jerman ini.
Sepasang turis Jerman itu harus didenda senilai €950 (sekira Rp14,8 juta) oleh polisi Venezia. Turis berusia 32 dan 35 tahun itu didenda akibat membuat kopi di tangga Jembatan bersejarah Rialto yang terkenal.
zxc1
Untuk menjaga kota, otoritas Venesia memperkenalkan undang-undang tentang serangkaian pelanggaran ketertiban umum. Salah satunya larangan berpiknik di situs-situs bersejarah tertentu dan larangan untuk tidak mengenakan kemeja di ruang publik.
zxc2
Turis Jerman terbukti melanggar aturan identitasnya akan dibagikan dengan kedutaan negara asal mereka. Warga Venesia memang sudah lama mengeluh soal pariwisata massal di kota itu.
Bahkan Desember tahun 2018, Venesia memperkenalkan biaya masuk hingga €10 (sekira Rp156.000) untuk turis jangka pendek.