Viral, Pria Ini Berikan Saham Sebagai Mas Kawin, Apakah Sah? Begini Tanggapan MUI
RIAU24.COM - Seorang investor saham di Sumatera Utara menggunakan saham sebagai mahar pernikahannya. Akad dan resepsi pernikahan digelar pada 13 Juli lalu di Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatra Utara. Hadiah pernikahan ini yakni 10 lot (1.000 unit) saham PT Mayora Indah Tbk (MYOR).
"Bertambah satu lagi investor Sumatera Utara yang menggunakan saham sebagai hadiah Pernikahannya. Selamat kepada kakak Rizki Annisa, S.TP & Muhammad Fadhli Lubis S.Kom," tulis akun resmi Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI) perwakilan Sumatra Utara @idx_sumut.
Pasangan Muhammad Fadhli Lubis dan Rizki Annisa bukan yang pertama menggunakan saham sebagai mahar pernikahan. Sebelum pasangan ini ada lima pasangan lain yang juga menggunakan saham sebagai mahar perkawinan.
Sang pengantin pria memberikan mahar saham di antaranya saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES) dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR).
Jenis mahar yang unik ini langsung menjadi viral dan menuai pro dan kontra. Pertanyaannya, apakah boleh saham dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan?
Menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mahar yang diberikan suami kepada istri boleh saja berupa uang, jasa, benda dan turunannya. Paling penting, mahar ini nantinya bisa dipindahkan kepemilikannya.