Buka Forum Komunikasi Publik Isu Prioritas Pembangunan, Ini Arahan Bupati Mursini
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Bappeda Litbang Kabupaten Kuantan Singingi menggelar kegiatan Forum Komunikasi Publik Perumusan Isu Prioritas Pembangunan yang berkelanjutan, dalam rangka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi yang dibuka Bupati Kuantan Singingi H.Mursini, di ruang Multimedia Kantor Bupati, Kamis (18/7).
Seperti diketahui, vivi Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2021 adalah mewujudkan Kuantan Singingi yang Unggul, Sejahtera dan Agamis (USAHA).
Menurut Bupati, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan KLHS, dan untuk memastikan Prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
"Dalam Pasal 19 Ayat 1 dinyatakan bahwa, Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap RTRW wajib didasarkan KLHS," ujarnya.
Penyusunan KLHS tersebut, katanya, bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan, KLHS diperlukan dalam upaya mengidentifikasi pengaruh atau konsekwensi dari RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup, sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
"KLHS dilakukan untuk mengevaluasi RTRW, yang berimplikasi adanya proyek proyek dan rencana pembangunan spesifik, maka penggunaan peta untuk menguraikan dampak atau konflik yang mungkin terjadi, antara usulan pembangunan dan lingkungan hidup merekomendasikan untik menjelaskan hal tersebut," paparnya.
Dikatakannya, Selain pentingnya instrumen pendekatan komorehensif, yang penting dipahami adalah harus dipahami degradasi kualitas lingkungan hidup, terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana program pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Oleh karena itu, upaya penanggulangan kualitas lingkungan harus di mulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan, sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup," Sebutnya.
KLHS yang merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan, berupaya rangkaian analisis yang sitematis menyeluruh dan Partisipatif. Untuk itu Bupati berharap kepada Forum Komunikasi ini, agar dapat berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan. Sehingga nantinya dalam penyusunan dokumen KLHS, sebagai persyaratan dalam penetapan Ranperda tentang RTRW Kuansing berjalan dengan baik dan sempurna.
" Untuk itu, sangat mendukung penuh pelaksanaan Forum Komunikasi Publik KLHS - RTRW Kuansing, yang merupakan amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut," jarnya.
Sedangkan sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut yakni, Tim Ahli PSLH Unri, Dr. Suwondo, M.Si dan Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, Yulianti, ST. MT
Selain Bupati H. Mursini, juga dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Riau dan Bappeda Litbang Kuansing, Kepala DLH Provinsi dan DLH Kuansing, BKSDA Provinsi, Perwakilan Kabupaten Sijunjung dan Inderagiri Hulu, BPN Kuansing, Asisten, Setwan, Kaban, Kadis, Kabag, Kabid, Perusahaan yang beroperasi di Kuansing, Asosiasi Kelembagaan, dan Tim Pokja KLHS RTRW.***
R24/phi/zar