Menu

Namanya Kerap Disebut Dalam Kasus OTT Gubernur Kepri, Sosok Pria Ini Masih Teka-teki

Siswandi 18 Jul 2019, 12:16
Di ruko yang berada di kawasan Kompleks Nagoya City Cente Batam, Kock Meng diketahui pernah tinggal. Namun saat ini keberadaannya tidak lagi diketahui. Foto: int
Di ruko yang berada di kawasan Kompleks Nagoya City Cente Batam, Kock Meng diketahui pernah tinggal. Namun saat ini keberadaannya tidak lagi diketahui. Foto: int

RIAU24.COM -  Kasus Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dalam dugaan suap izin reklamasi, hingga kini masih menyisakan teka-teki. Khususnya terkait sosok Kock Meng, yang diketahui sebagai pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Piayu Laut, Kepri.

Sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin reklamasi di Kepri. Selain Nurdin Basirun, dua pejabat di Pemprov Kepri juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri serta Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri. Sedangkan dari pihak swasta, Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka.

Namun keberadaan Kock Meng, sejauh ini masih misterius. Padahal, sosok itu adalah pemegang izin prinsip pemanfaatan Ruang Laut, dengan register Nomor: 120/0797/DKP/SET yang ditandatangani langsung Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Bahkan warga Kampung Tua Piayu Laut, tempat kegiatan itu dilaksanakan, juga tidak banyak mengenal sosok Kock Meng.

Dari penelusuran kompas, Kock Meng tinggal di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002 RW 003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Data itu sesuai dengan alamat yang tertera di izin prinsip yang diberikan Gubernur Kepri.

Namun saat didatangi, alamat tersebut ternyata tidak lagi ditempati Kock Meng, melainkan orang lain dengan usaha penjualan sparepart kapal.

Menurut Willy, salah seorang pekerja, Kock Meng sebelumnya memang pernah tinggal di ruko tersebut. amun belakangan ia sudah pindah dan tidak diketahui ke mana.

"Saya pernah dengar nama itu, dan kalau tidak salah pernah tinggal di ruko ini. Namun sekarang saya tidak tahu juga beliau tinggal di mana," kata Willy, Rabu (17/7/2019) kemarin.

Tidak saja Willy, sejumlah tetangga yang lokasinya bersebelahan dengan ruko itu, juga mengaku tak kenal Kock Meng. Hingga saat ini, sosoknya masih misterius.

Kejanggalan lain dalam kasus ini, warga Kampung Tua Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, mengaku bingung dan tidak tahu atas proyek reklamasi seluas 10,2 hektare, yang membuat Gubernur Kepri Nurdin Basirun terlempar ke penjara.

Bahkan warga Piayu Laut menantang pihak terkait untuk membuktikan atau menunjukan di mana lokasi yang disebut-sebut telah dilakukan reklamasi di kawasan itu.

Ketua RT 001 RW 010 Kampung Tua Piayu Laut, Abdul Rahman mengaku reklamasi lahan seluas 10,2 hektare yang disebut-sebut pihak terkait, tidaklah benar. Bahkan dirinya bisa memastikan reklamasi seperti yang digadang-gadangkan itu sama sekali tidak ada.

Kalaupun ada, lanjut Abdul Rahman hanya penimbunan untuk pembuatab lokasi pasir yang luasnya hanya 80 X 50 m2.

"Inilah lokasinya yang disebut-sebut penimbunan dengan luas 10,2 hektare. Dan inilah lahannya yang ditimbun, tidak ada lagi selain ini," ungkapnya di lokasi penimbunan, Selasa (16/7/2019) kemarin. ***