Kasusnya Terus Bermunculan, Daerah Ini Akhirnya Dinyatakan Darurat Pelecehan Seksual Anak
RIAU24.COM - Sejak beberapa waktu belakangan ini, sejumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, terus bermunculan di Garut, Jawa Barat. Saking banyak kasus yang ditemukan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan daerah ini darurat pelecehan seksual anak. Sungguh miris.
Dilansir viva, terungkapnya kasus ini, terhitung pasca dukun yang ketahuan mencabuli 19 orang gadis di bawah umur. Kasus itu langsung membuat heboh warga Garut.
Tak hanya itu, selanjutnya muncul lagi dua kasus yaitu ayah mencabuli anak kandung dan ayah mencabuli anak tiri.
Terkait kondisi ini, Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir, mengaku sangat prihatin. Karena itu, MUI Garut mengambil sikap dengan menyatakan daerah itu darurat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ditegaskannya, perlakuan seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya, merupakan perbatan yang sudah sangat menyimpang. Terlebih anak yang yang dicabuli merupakan anak-anak di bawah umur.
"Ini sudah lebih dari perilaku binatang, ayah mencabuli darah dagingnya sendiri," tegasnya, Kamis 18 Juli 2019.
Sama halnya dengan pencabulan ayah terhadap anak tiri. Seorang ayah seharusnya menganggap anak tiri itu adalah sebagai anak kandung untuk dijaga dan dibesarkan. Ditegaskannya, para pelaku kedua kasus tersebut diniai layak mendapat ganjaran hukuman berat.
"Hukuman berat layak bagi ayah kandung maupun ayah tiri yang mencabuli anak yang masih di bawah umur, jujur saya prihatin," tegasnya.
Menyikapi kondisini, Sirojul Munir mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin membuat surat edaran kepada para ulama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Garut, untuk terus memberikan sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat dan pemerintah agar sama-sama menjaga anak-anak di bawah umur agar terhindar dari kekerasan seksual.
Untuk diketahui, banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Garut, bisa dilihat dari penanganan yang dilakukan instansi terkait. Salah satunya, saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Garut, tengah menangani kasus UA (43), warga Kecamatan Malangbong, Garut.
Ia diketahui mencabuli dua putrinya yang masih berusia 15 dan 12 tahun. Salah satu putrinya yang berusia 15 tahun bahkan telah melahirkan bayi perempuan.
Selain itu, petugas juga tengah menangani kasus AR (32) warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil enam bulan. Pencabulan tersebut dilakukan AR sejak masih berpacaran dengan ibu korban.
Dua kasus lainnya dari Kecamatan Malangbong, saat ini masih ditangani Polsek Malangbong, seorang ayah yang mencabuli anak gadisnya yang berusia 17 tahun hingga korban hamil tujuh bulan.
Tak hanya itu, kasus ayah yang mencabuli anak tirinya juga terjadi di Kecamatan Cisompet dan kasusnya saat ini masih ditangani Polsek setempat. ***