Menu

Gugat Prabowo ke Pengadilan Gerindra Hormati Langkah Mulan Jameela Dkk

Riko 16 Jul 2019, 16:53
Andre Rosiade
Andre Rosiade

RIAU24.COM -  Dewan Pembina Gerindra digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Mulan Jameela dan kawan-kawannya yang gagal menjadi anggota legislatif dari Partai Gerindra.

Dalam gugatan itu mereka meminta agar bisa dipilih sebagai anggota DPR. Para penggugat berdalih bahwa mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019. 

Gugatan perdata itu teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih, mereka menggugat salah satunya Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto.

Menanggapi gugatan itu, Wasekjen Gerindra Andre Rosiade hanya menjawab diplomatis.

"Mereka mencari keadilan, memperjuangkan nasibnya. Kami Partai Gerindra menghormati, silakan saja," jelas Andre, melansir dari Kumparan Selasa 16 Juli 2019.

Andre menjelaskan, pihak Gerindra akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Selain itu juga tidak ada sanksi untuk para penggugat.

"Kami menunggu saja apa hasil keputusan pengadilan. Tentu menghargai kader yang mencari keadilan," ujar Andre.

Para penggugat yang tercantum namanya dalam gugatan antara lain Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan); Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela; Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra); Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra); Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra); Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra); Dr. Irene (Petinggi Gerindra); dan lainnya.