Menu

Dari Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Kembali Sita Uang Miliaran Rupiah

Siswandi 12 Jul 2019, 23:12
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat sampai di Gedung KPK untuk menjalani proses hukum. Foto: int
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat sampai di Gedung KPK untuk menjalani proses hukum. Foto: int

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar lokasi yang digeledah penyidik, terkait kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya. Penggeledahan terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

"(Yang digeledah) Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap," ungkap kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 12 Juli 2019.

Dilansir viva, dari rumah dinas Gubernur Kepri, penyidik mengamankan 13 tas dan kardus, yang berisi sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain itu, di lokasi lain, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan yang relevan dengan kasus yang tengah diusut.

Ditambahkannya, total uang yang diamankan dari rumah dinas Gubernur Kepri mencapai Rp3,5 miliar. Tak hanya itu, mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711, juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag ditemukan uang Rp3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260), dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05)," terangnya, dilansir detik.

"Uang ditemukan di kamar Gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri," imbuhnya.

Diketahui, pada kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Budi Hartono, dan seorang swasta, Abu Bakar.

Sebelumnya, KPK menyita uang SGD6.000, SGD43.942, US$5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000 dari rumah Nurdin saat operasi tangkap tangan Rabu lalu. ***