Menu

Refly Harun Sebut Jokowi tak Bisa Angkat Ahok Jadi Menteri, Ini Sebabnya

Siswandi 12 Jul 2019, 13:52
Ahok saat menjajal faslitas MRT di Jakarta, belum lama ini. Foto: int
Ahok saat menjajal faslitas MRT di Jakarta, belum lama ini. Foto: int

RIAU24.COM -  Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengangkat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi menteri yang akan duduk dalam kabinetnya nanti.

Dikatakan, hal itu disebabkan Ahok terganjal aturan Pasal 22 Ayat 2(f) UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal itu disyaratkan, seseorang bisa jadi menteri jika tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

“Kalau menurut hukum positif ya tidak bisa,” lontarnya, menjawab tempo, Kamis 11 Juli 2019 kemarin.

Sebelumnya, sorotan dan kritikan terhadap Ahok, datang dari Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Ia menyorot aktivitas Ahok, yang belakangan ini kerap tampil di hadapan publik. Ferdinand menduga, hal itu dilakukan Ahok karena yang bersangkutan ingin menjadi menteri.

Ferdinand melalui akun Twitternya @Ferdinand_Haean2 menuding Ahok kerap tampil sebagai manuver untuk mencari perhatian publik agar menjadi menteri di kabinet pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin.

"Apakah Anda @basuki_btp ingin jadi menteri sehingga belakangan ini coba banyak manuver cari perhatian publik? Anda itu mantan Gubernur, tunggu Anies (Baswedan, Gubernur DKI) selesai nanti pilkada lagi silakan ikut." cuitnya, Minggu (7/7/2019).

Halaman: 12Lihat Semua