Divonis 2 Tahun, Pertimbangan Hakim Terkait Hal ini Bikin Ratna-Atiqah Heran
Seusai sidang, Ratna Sarumpaet pun menanggapi pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, unsur keonaran seharusnya tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Tapi Ratna mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut ada benih-benih keonaran.
"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya, nggak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia maksudnya," lontarnya.
Hal yang sama juga dirasakan sang putri, Atiqah Hasiholan. Meski bersyukur vonis yang diterima ibunya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun, namun ia juga merasa heran terkait benih-benih keonaran tersebut.
"Walaupun di satu sisi saya bersyukur, dari 6 tahun tuntutan, ibu saya divonis 2 tahun. Tapi ya itu dia ya, kata 'keonaran', 'benih-benih keonaran'," ujarnya heran. ***