Pertanyakan Proses PPDB Sistem Zonasi, DPRD Riau Panggil Disdik Riau
RIAU24.COM - Komisi V DPRD Riau Rabu 10 Juli kemarin memangil dinas pendidikan Riau dan beberapa SMA/SMK negeri di Pekanbaru. Pemanggilan dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan penerima peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ini.
Ketua komisi V DPRD Riau Aherson saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan ini. Dia menegaskan pemanggilan ini juga untuk membahas adanya keluhan masyarakat soal adanya pungutan dalam pelaksanaan PPDB.
"Dalam rapat dengan disdik kemarin kita sepakat tidak ada penambahan lokal. Dan jika ada sekolah yang melakukan pungutan berarti sekolah itu sudah melanggar aturan. Kita akan kroscek kelapangan benar atau tidak nantinya, "ujarnya. Kamis 11 Juli 2019.
Sementara itu pengakuan beberapa kepala sekolah SMA negeri 1 2, 4, Pekanbaru kata Aherson juga mengaku telah memberlakukan zonasi sistem online sesuai aturan yang ada dan transparan. Dimana murid bisa melihat setiap saat di online.
"tapi hearing kemarin saya sempat berdebat dengan dinas pendidikan , karena kalau jarak zonasi sama, siapa yang diterima, sementara banyak siswa di jarak yang sama itu, mereka menjawab solusinya siapa yang mendaftar duluan maka selebihnya bisa masuk swasta, "jelasnya.
Diakui Aherson sistem zonasi ini belum efektif dan perlu dikaji yang lebih mendalam lagi baik soal pemetaan sekolahnya sarana dan prsarananya serta daya tampung sekolah itu sendiri.
"Kedepan harus dibenahi soal maping sekolah didata mana sekolah yang kurang dan jumlah penduduknya yang banyak. Soal hal ini menurut saya belum tuntas, " terangya.
Politisi Demokrat ini juga meminta peran campur tangan pemerintah untuk meningkatkan mutu sebagian sekolah swasta yang dinilai sebagai orang tua siswa masih kurang.
"Saya berharap semua sekolah sama kualitas dan guru jumlah guru fasilitas cukup, " tutupnya.