Dini Hari Tadi, Warga Kerumutan di Pelalawan Diringkus Karena Ketahuan Miliki Sabu
RIAU24.COM - PELALAWAN- Jajaran Polsek Kerumutan Kabupaten Pelalawan, meringkus tiga warga karena ketahuan memiliki sabu. Ketiganya diringkus Kamis 11 Juli 2019 dini hari tadi, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, bersama ketiga tersangka, pihak Polsek Kerumutan juga mengamankan barang bukti 8 gram narkoba jenis sabu.
"Ketiga pelaku tersebut adalah Ar, Ra dan War. Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Kerumutan,"jelas Kaswandi.
Sebelum ditangkap, pihak Polsek Kerumutan sudah terlebih dahulu menerima informasi tentang aktivitas narkoba tersebut. Informasi itu menyebutkan pada Sabtu dini hari tersebut, di jalan poros Dusun Telayap Desa Pangkalan Tampoi, akan ada orang yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan sepeda motor.
"Tim Reskrim Polsek Kerumutan langsung turun ke lokasi. Sekira pukul 01.00 WIB, tim melihat orang yang dicurigai sesuai dengan informasi, melintas jalan poros Dusun Telayap," sebut Kapolres Kaswandi.
Petugas pun langsung memberhentikan ketiganya. Selanjutnya, langsung dilakukan penggeledahan.
"Kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap ketiganya. Dan kita dapatkan 2 bungkus diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening. Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polsek Kerumutan," tuntasnya. ***