Empat Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu di Inhu Dieksekusi Jaksa
RIAU24.COM - INHU - Jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya mengeksekusi empat orang terpidana Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terbukti melakukan penggelembungan surat suara terhadap salah satu calon legislatif dari PPP Inhu.
Keempat terpidana tersebut yakni caleg PPP Doni Rinaldi, ketua PPK Rengat Randa, ketua Panwaslu Rengat Masnur dan anggota PPK Rengat, M Ridwan. Mereka langsung dibawa ke Rutan Rengat untuk menjalani hukuman kurungan.
Mereka divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman 2 bulan kurungan serta denda 8 juta rupiah, subsidair 1 bulan penjara.
Kasi Pidum Kejari Inhu Hayatu Comaini mengatakan bahwa mereka dieksekusi, Rabu 10 Juli 2019 malam sekira pukul 22.30 WIB, setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi yang harus terpenuhi.
Pria yang biasa disapa Yayat ini mengakui bahwa sebelumnya keempat terpidana, pasca vonis hakim tidak langsung dilakukan eksekusi (penahanan). Hal ini dilakukan karena harus melengkapi administrasi untuk penahanan mereka dan selama ini keempatnya sangat kooperatif, sehingga tidak ada kekuatiran bahwa mereka akan melarikan diri, apalagi ada waktu tiga hari bagi mereka, apakah akan melakukan banding atau tidak.
”Kami sangat apresiasi karena mereka sangat kooperatif sekali. Mereka datang, saat kita panggil untuk penahanan," puji Yayat.
Satu orang lainnya, komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman yang dijatuhi hakim hukuman kurungan selama 4 bulan dan denda 8 juta rupiah, belum bisa dilakukan eksekusi karena melakukan upaya hukum lanjutan pada tingkat banding.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya terkait pada politik uang yang di vonis 1 bulan penjara atas nama Tabroni masih belum dieksekusi karena masih melengkapi berkas berkas adminsitrasi.
”Secepatnya akan kita eksekusi, apakah Kamis ataupun Senin mendatang," pungkasnya.***
R24/phi/azi