Empat Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Pemilu di Inhu Dieksekusi Jaksa
Satu orang lainnya, komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman yang dijatuhi hakim hukuman kurungan selama 4 bulan dan denda 8 juta rupiah, belum bisa dilakukan eksekusi karena melakukan upaya hukum lanjutan pada tingkat banding.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya terkait pada politik uang yang di vonis 1 bulan penjara atas nama Tabroni masih belum dieksekusi karena masih melengkapi berkas berkas adminsitrasi.
”Secepatnya akan kita eksekusi, apakah Kamis ataupun Senin mendatang," pungkasnya.***
R24/phi/azi