Pasca Ditegus Mendagri, 2 ASN Pemprov Riau Terlibat Korupsi Dipecat
RIAU24.COM - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau yang terlibat korupsi telah dipecat. Hal itu terkait adanya surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Riau, Syamsuar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono mengatakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu sudah dilakukannya pada Kamis, 4 Juli 2019 oleh gubenur.
"Saat ada pemberitahuan teguran dari Mendagri, pak Gubernur langsung tanda tangan suratnya," kata dia, Senin, 8 Juli 2019.
Setelah di tanda tangani, kata dia, surat pemberhantian itu diserahkan kepada yang bersangkutan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kemenpan-RB.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakam jika dia bertindak cepat dengan menghubungi jajarannya soal teguran yang dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tjahjo Kumolo, Kamis, 4 Juli 2019.
Selain Syamsuar, Tjhajo juga menegur total 10 gubernur lain, 80 bupati dan 12 walikota se-Indonesia yang belum melakukan PTDH.
zxc2
"Nanti akan saya cek. Kalau memang ada, akan kita pecat," katanya.