Ustaz Tengku Zulkarnain Pertanyakan Kewarasan Pihak yang Mau Hapus Pelajaran Agama di Sekolah
"Menghapuskan pelajaran agama di Sekolah Umum melanggar Undang Undang Pendidikan Nasional: "Tiap2 anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dgn agama yg dianutnya dan diajarkan oleh guru yg seagama dgnnya" Apa pakar pendidikan tidak baca UU Negara? Seenak udelnya," cuit @ustadtengkuzul.
"Setiap peserta didik dalam tiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama" (Undang Undang Pendidikan pasal 12 poin 1). Ada yg bilang pendidikan agama cukup di sekolah agama atau di rumah?" cuit @ustadtengkuzul.
Langsung saja kicauan itu dikomentari banyak netizen atau warganet. @cat_rhonda: "Tong kosong nyaring bunyinya, omong kosong dan banyak bicara. Nyinyir sana sini gak ada arti."
Langsung saja kicauan itu dikomentari banyak netizen atau warganet. @cat_rhonda: "Tong kosong nyaring bunyinya, omong kosong dan banyak bicara. Nyinyir sana sini gak ada arti."