Menu

Di Mandau Bengkalis, Pengedar Narkoba Digulung Tim Ops Polsek Mandau

Dahari 6 Jul 2019, 13:49
Tersangka dan barang bukti yang diamankan/hari
Tersangka dan barang bukti yang diamankan/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dua pelaku tindak pidana narkotika, digulung Unit Reskrim Polsek Mandau Bengkalis. Penangkapan tersebut, Jumat 5 Juli 2019 pada pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Kecamatan Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K melalui Humas Polsek Iptu Yarman menyebutkan bahwa tersangka pertama kali diringkus yaitu berinisial JS (28) warga Jalan Lintas Duri Dumai Simpang ABC Desa Bumbung Bathin Solapan. JS ditangkap di SPBU Jalan Hang Tuah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau tepatnya di dalam toilet umum.

" Dari tersangka JS diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 5.78 gram yang dibungkus tisu, satu buah tas warna coklat, 1 buah dompet warna coklat dan 1 unit sepeda motor," ungkap Yarman Sabtu 6 Juli 2019.

Kemudian untuk tersangka RC (36) yang merupakan warga Jalan Ikri RT 02 RW 07 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan diamankan di Jalan Harapan Jaya Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5.50 gram dan satu unit sepeda motor.

"Kedua pelaku ini diduga sebagai pengedar narkotika,"ungkapnya.

Dia mengutarakan, sebelum kedua tersangka ini dirungkus, terlebih dahulu tim unit reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap peredaran Narkotika di sekitar Jalan Hangtuah Duri.

"Dari hasil lidik team opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di salah satu WC Umum SPBU Jalan Hantuah. Saat itu tim kita melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JS,"ungkapnya.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap JS, tiba-tiba ada dua orang laki-laki melarikan diri ke arah belakang SPBU dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna putih, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu orang berinisial RC di Jalan Harapan Jaya Air Jamban.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka JS, dirinya mendapatkan sabu dari seorang berinisial RC. Dan kemudian RC mengakui mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari seorang berinisial R (DPO),"pungkasnya.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polsek Madau untuk proses lebih lanjut.***


R24/phi/hari