Waspadai Penipuan, Ada Pihak Minta Uang Hingga Rp40 Juta Ngaku Bisa Luluskan Jadi PPPK
“Jika ada masyarakat yang mengalami hal itu, bisa langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Supaya bisa ditangkap. Karena hal ini membuat masyarakat resah dan menjadi citra buruk terhadap pemerintah, khususnya BKD,” terangnya.
Kepala Seksi Penerimaan dan Pemberhentian Pegawai, Budi Hariantika menyebutkan informasi tersebut sudah sampai ketelinganya. Bahkan sudah ada masyarakat yang memberitahukan kepadanya tentang informasi yang akan merugikan masyarakat itu.
“Kepastian penerimaan PPPK saja belum jelas. Jadi jika masyarakat mendapatkan telepon dari orang yang mengaku bisa membantu meluluskan PPPK, jangan ditanggapi dan dianggap angin lalu saja. Jika perlu dipancing untuk keluar dan dilaporkan kepada polisi,” ujarnya.
Dari informasi yang diterimanya, orang yang mengaku bisa meluluskan masyarakat menjadi PPPK meminta sejumlah uang sebagai pelicin. “Kabarnya mereka meminta Rp 10 juta sampai dengan Rp 40 juta,” sebut Budi.***
R24/phi/mad