Tak Bayar Pajak, 8 Papan Reklame Diturunkan Tim Penertiban Bapenda
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Sebanyak delapan papan reklame yang berasal dari Advan, Grapari/Telkomsel, Luna, TDC, Oppo dan Sharp, diturunkan oleh Tim Penegakan Perda Bapenda Kuansing pada, Selasa (2/7) kemarin.
Tim Penegakan Perda ini terdiri dari Bapenda, PTSP Naker dan Satpol PP, melakukan penertiban dengan cara menempelkan “Selebaran Peringatan” di setiap reklame yang belum memiliki izin pemasangan reklame.
"Kita melihat masih banyak reklame yang dipasang di seputaran kota Teluk Kuantan, ternyata tidak memiliki izin," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuantan Singingi, Jafrinaldi melalui Kabid Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan Dini Handayani, SE. MM didampingi Yasriandi (Korwil UPTB 1) dan Defriwanto (Korwil UPTB 2) di ruang kerjanya, Rabu (3/7).
Menurutnya, penertiban papan reklame ini hanya di seputaran kota Teluk Kuantan, dan diketahui ada 8 pemilik yang tidak memiliki izin, seperti Advan (2), Grapari/Telkomsel, Luna, TDC, Oppo dan Sharp (2).
" Namun diperkirakan lebih dari 20 buah papan reklame, yang tidak memiliki izin pemasangan reklame," paparnya.
Sebenarnya masih banyak yang perlu ditertibkan, pihaknya akan tetap mendata tiang reklame yang baru. Pihaknya akan melakukan Penertiban dengan melibatkan Tim Penegakan Perda.
"Alhamdulillah, dari hasil penertiban kemarin, telah ada yang mengurus izin yaitu Grapari/Telkomsel," terangnya.
Tahun ini, Bapenda menargetkan pajak reklame sebesar Rp400 juta.***
R24/phi/zar